News
Trending

Java Jazz Festival 2022 Diselenggarakan dalam Masa PPKM Level 2, Bagaimana Konsekuensinya?

Setelah sempat tidak terselenggara pada tahun 2021, Java Jazz Festival akhirnya kembali diselenggarakan. Java Jazz Festival 2022 akan terselenggara selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Mei 2022.

Penyelenggaraan Java Jazz Festival 2022 pastinya akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya festival musik yang telah ada sejak tahun 2005 ini terlaksana dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang diterapkan di Jakarta.

Dalam masa PPKM level 2, konser musik yang merupakan salah satu pertunjukan seni dapat dilakukan secara tatap muka (offline), namun akan ada peraturan-peraturan yang diterapkan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu konsekuensi yang signifikan dari penerapan protokol kesehatan tersebut ialah tidak diperbolehkannya anak usia 12 tahun ke bawah untuk datang menonton.

Mengunggah dan memiliki akun PeduliLindungi merupakan syarat wajib untuk dapat memasuki wilayah penyelenggaraan festival musik jazz terbesar di Indonesia ini. Sehingga anak usia 12 tahun ke bawah yang pada dasarnya belum diperbolehkan memiliki akun PeduliLindungi dilarang untuk hadir.

Sementara untuk anak usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan untuk menonton dengan syarat telah menerima vaksin primer dan memiliki akun PeduliLindungi miliknya sendiri.

Untuk orang dewasa atau mereka yang berusia 17 tahun ke atas, diwajibkan trlah menerima vaksin dosis lengkap, yaitu vaksin primer dan vaksin booster. Bukti vaksinasi tersebut harus dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi yang ditunjukkan kepada petugas saat memasuki arena penyelenggaraan Java Jazz Festival 2022.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan memasuki arena acara juga harus memiliki status warna hijau pada aplikasi PeduliLindjngi miliknya, yang juga berarti sedang tidak terpapar dan tidak memiliki kontak erat dengan penderita Covid-19.

Perubahan lain juga terjadi pada kapasitas penonton untuk setiap venue pertunjukan. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 226 Tahun 2022, kapasitas maksimal untuk sebuah pertunjukan musik adalah 75 persen. Namun pihak penyelenggara Java Jazz Festival belum menginformasikan lebih lanjut mengenai detail pembatasan penonton yang akan diberlakukan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker